Daftar Koruptor yang Berpotensi Bebas Imbas Revisi PP 99/2012 Menurut Catatan ICW
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya bakalan ada 22 koruptor yang berpotensi bebas akibat revisi PP 99/2012 tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu dijerat dalam perkara suap uji materi UU Peternakan. Patrialis disuap sebanyak 10 ribu dolar AS dan Rp4 juta oleh pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Ia divonis 7 tahun penjara pada 2017.
5. Siti Fadilah Supari (70 tahun)
Mantan Menteri Kesehatan itu divonis 4 tahun penjara pada 2017. Siti erbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.
6. Ramlan Comel (69 tahun)
Pada 2014, mantan hakim adhoc Tipikor Bandung Ramlan Comel yang menjadi terdakwa kasus suap hakim penanganan perkara bansos Kota Bandung divonis 7 tahun penjara. Ia menerima duit sebesar 58 ribu dolar AS dan Rp495 juta serta beberapa kali menikmati fasilitas hiburan karaoke.
7. Jero Wacik (70 tahun)
Mantan Menteri ESDM itu divonis selama 8 tahun penjara pada 2016. Jero terbukti telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Akibatnya negara merugi Rp5 miliar.
Baca: Bela Jokowi yang Dituding Lamban Tangani Corona, Luhut Binsar: Dia Bukan Manusia yang Bisa Diatur
8. Fredrich Yunadi (70 tahun)
Pengacara Fredrich divonis 7,5 tahun penjara pada 2019. Ia dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
9. Dada Rosada (72 tahun)
Pada 2014 mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dana bansos. Imbasnya negara merugi sekitar Rp40 miliar.
10. Rusli Zainal (62 tahun)
Dalam kasus suap izin kehutanan dan proyek PON Riau, mantan Gubernur Riau itu divonis 10 tahun penjara pada 2014. Akibat ulah Rusli, negara merugi Rp265 miliar.
11. Barnabas Suebu (73 tahun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.