Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Koruptor yang Berpotensi Bebas Imbas Revisi PP 99/2012 Menurut Catatan ICW

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya bakalan ada 22 koruptor yang berpotensi bebas akibat revisi PP 99/2012 tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Daftar Koruptor yang Berpotensi Bebas Imbas Revisi PP 99/2012 Menurut Catatan ICW
dok. Humas HPN 2020
Yasonna H Laoly 

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu divonis 8 tahun penjara sejak 2018 dalam perkara korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA. Kerugian negara sekitar Rp43,36 miliar imbas perbuatan Barnabas.

12. Bambang Irianto (69 tahun)

Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dihukum 6 tahun penjara pada 2017. Ia dijerat dalam korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016. Bambang menerima setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp48 miliar.

13. OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)

Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen divonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara pada 2018. Ia terbukti bersalah menerima uang suap Rp8,055 miliar dari sejumlah rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.

Baca: Masih Ada Pandemi Corona, Kemenag: Tunda Dulu Akad Nikahmu!

14. Masud Yunus (68 tahun)

Mantan Wali Kota Mojokerto itu diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Hadiah ini terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016 hingga mencapai jumlah Rp1,4 miliar. Masud divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.

Berita Rekomendasi

15. Imas Aryumningsih (68 tahun)

Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dihukum  6,5 tahun penjara sejak 2018. Ia menerima suap Rp410 juta terkait pengurusan izin lokasi di Kabupaten Subang.

16. Dirwan Mahmud (60 tahun)

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 4,5 tahun hukuman penjara pada 2019. Dirwan menerima suap sebesar Rp1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan di Bengkulu.

17. Setiyono (64 tahun)

Pada 2019 mantan Wali Kota Pasuruan itu divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Ia menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp2,2 miliar.

18. Budi Supriyanto (60 tahun)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas