Masyarakat yang Melawan Aparat dalam Pembatasan Kegiatan Dapat Dipidana
Pendekatan yang dilakukan oleh kepolisian menurut Doni adalah pendekatan kedisiplinan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan bahwa akan ada tindakan tegas dari Kepolisian kepada warga yang melanggar pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pendekatan yang dilakukan oleh kepolisian menurut Doni adalah pendekatan kedisiplinan.
"Dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang namun dimana kita sangat berharap bahwa pendekatannya adalah pendekatan kedisiplinan, pendekatannya adalah pendekatan kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat," kata Doni dalam konferensi pers jarak jauh usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (6/4/2020).
Baca: Pemerintah RI Segera Produksi APD Berbahan Lokal Bersertifikasi WHO
Selain itu menurut Doni, dalam Ratas bersama Presiden Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa para penimbun barang dan obat-obatan bisa dikenai pidana.
"Demikian juga bapak Menkopolhukam telah memberikan harapan kepada kepolisian RI, untuk bisa lebih tegas dan ini sudah sebagian dilaksanakan," katanya.
Doni mengatakan bahwa Polisi Memiliki kewajiban dalam mendisiplinkan masyarakat melakukan social/Phsycal distancing. Sehingga bila ada masyarakat yang melawan makan dapat dipidanakan.
"Kalau ada polisi yang melarang itu adalah kewajiban polisi. Kalau ada masyarakat yang melawan maka itu bisa dikenai sanksi pidana," pungkasnya.