Polri Lakukan Pengawasan pada TKI yang Pulang ke Tanah Air
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan anggota reserse di seluruh Indonesia melakukan pengawasan pada Tenaga Kerja Indonesia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan anggota reserse di seluruh Indonesia melakukan pengawasan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri.
Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) tentang pengawasan TKI yang pulang dengan nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tanggal 4 april 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit atas nama Kapolri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit membenarkan isi telegram tersebut. Dia berharap TR itu bisa diterapkan dengan baik oleh anggota di lapangan.
"Benar, ada TR soal pengawasan TKI yang pulang kembali ke tanah air. Dibuat TR supaya tindakan anggota di lapangan seirama dari pusat sampai ke daerah," tambahnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/4/2020).
Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dishub Kini Bisa Batasi Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jakarta
Jenderal bintang itu menuturkan sesuai dengan TR pintu masuk kedatangan seperti pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat wajib dipantau.
Selain itu, anggota Polri juga harus mendampingi petugas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang atau TKI yang baru tiba.
"Lakukan penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai Pasal 90 sampai 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan dapat dilaksanakan oleh penyidik Polri atau PPNS," tambahnya.
Baca: Ketua DPR: Kawal Distribusi APD Agar Tepat Sasaran
Terpisah, Panglima Komandi Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya Yudho Margono mengatakan 37.222 pekerja migran di Malaysia sudah pulang ke Indonesia secara mandiri.
Padahal rencananya pemerintah melalui TNI AL berencana memulangkan para pekerja migran di Malaysia ke Indonesia menggunakan tiga KRI yang sudah bersiaga di Batam. Namun, puluhan ribu TKI ini sudah pulang secara mandiri ke Indonesia.
Seperti diketahui puluhan ribu TKI kembali pulang dari Malaysia ke Indonesia karena penerapan kebijakan pembatasan pergerakan atau Movement Control Order (MOC) oleh Pemerintah Malaysia dalam upaya menanggulangi persebaran virus corona.
Pemerintah Malaysia menetapkan MOC sejak 18 hingga 30 Maret dan diperpanjang hingga 14 April 2020. Mayoritas, TKI yang kembali ke Indonesia adalah para pemegang fasilitas bebas visa 30 hari bukan pekerja Migran Indonesia yang memiliki izin tinggal tetap dan izin kerja di Malaysia.
Pemerintah Indonesia lewat Perwakilan RI di Malaysia sudah menyalurkan paket bantuan logistik bagi WNI yang masih ada di Malaysia. Rata-rata WNI yang paling terdampak ialah buruh harian lepas. Sementara pekerja Migran Indonesia yang memiliki majikan tetap, masih dalam kondisi baik.
Kepulangan para TKI ini dikhawatirkan berpotensi membawa virus corona ke Indonesia untuk itu mereka harus didata, menjalani pemeriksaan kesehatan hingga diminta mengisolasi diri.