Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sultan Hamengkubuwono X Tekankan Pemudik Yogyakarta Harus Bersedia Diisolasi 2 Minggu

Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengatakan pihaknya tidak melarang pemudik datang ke Yogyakarta namun pemudik harus jalani isolasi 2 minggu.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sultan Hamengkubuwono X Tekankan Pemudik Yogyakarta Harus Bersedia Diisolasi 2 Minggu
Tangkapan Layar TV One
Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengatakan pihaknya tidak melarang pemudik datang ke Yogyakarta namun pemudik harus menjalani isolasi selama 2 minggu. 

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 247 orang dari jumlah yang dilaporkan sebelumnya, Senin (6/4/2020). 

Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 pun bertambah 12 orang, sehingga kini total kasus kematian berjumlah 221 kasus.

Baca: Cara Mencegah Virus Corona hingga Gejala Ringan yang Tak Boleh Disepelekan

Kabar baiknya, Yuri menyampaikan, terdapat 12 pasien yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh menjadi 204 orang.

Hal itu Yuri sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube BNPB, Selasa (7/4/2020) sore.

"Update data kasus dari pencatatan yang kami dapatkan dari seluruh rumah sakit yang merawat Covid-19 di seluruh Indonesia pada periode tanggal 6 April 2020 pukul 12.00 WIB sampai 7 April 2020 pukul 12.00 WIB, kita dapatkan penambahan kasus baru confirm pemeriksaan PCR Covid-19 sebanyak 247 orang, sehingga total kasus menjadi 2738 orang," kata Yuri.

"Kasus sembuh bertambah 12 orang sehingga menjadi 204 orang, kasus meninggal bertambah 12 orang sehingga menjadi 221 orang," tambahnya.

Menurut data sebelumnya, jumlah pasien positif corona terhitung 2.491 pasien per 6 April 2020.

Sementara total pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 192 orang dan pasien yang meninggal dunia berjumlah 209 orang.

Berita Rekomendasi

Yuri kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap berada di rumah dan menjaga jarak fisik.

Menteri Kesehatan (Menkes) pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Yuri, peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk membatasi komunikasi, kontak sosial, fisik, dalam skala yang lebih besar.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto (Tangkap layar channel YouTube BNPN)

"Ini adalah tindak lanjut upaya menjaga jarak secara fisik, secara lebih besar lagi," kata Yuri, Senin (6/4/2020) kemarin.

Yuri menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan kajian epidemologis untuk membatasi mobilitas manusia sebagai pembawa virus ini.

Hal ini tak lain untuk menekan jumlah pasien dan angka kematian akibat Covid-19.

"Oleh karena itu, kuatkan bahwa kita tidak akan berpergian, tidak mudik karena ini akan meningkatkan resiko (penularan)," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas