Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja Nasional: Jangan Asal PHK Hanya Karena Covid-19

Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebut perusahaan tidak boleh asal dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawai.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Serikat Pekerja Nasional: Jangan Asal PHK Hanya Karena Covid-19
Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK 

TRIBUNNEWS.COM - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebut perusahaan tidak boleh asal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawainya.

Apalagi, PHK yang hanya mengaitkan dengan pandemi virus corona atau covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan.

Ia menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh perusahaan sebelum mengambil keputusan PHK.

"Yang pertama, alasan PHK harus jelas, jangan alasan hanya dikaitkan dengan covid-19," ungkap Iwan kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua IndustriAll Indonesia Council, Iwan Kusmawan.

Baca: VIRAL Tangis Haru Karyawan Ramayana Depok Kena PHK, Ada Kemungkinan Direkrut Kembali

Iwan menyebut jika melakukan PHK hanya dikaitkan dengan pandemi covid-19 tanpa adanya kejelasan merupakan keputusan yang sangat tidak obyektif.

Kemudian, perusahaan harus memberikan kompensasi yang jelas terhadap pegawai yang di-PHK.

Berita Rekomendasi

"Terkait kompensasi yang diberikan harus jelas di UU Nomor 13 tahun 2003 di dalam pasal 156 dan seterusnya," ujarnya.

Diketahui, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 156 ayat (1) menyebutkan:

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangondan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Sementara itu dalam pasal 156 ayat (2) menjelaskan besaran perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Baca: Banyak Karyawan Hotel Dirumahkan, PHRI Semarang Upayakan Tetap Beri Sembako

Iwan menegaskan kompensasi tidak boleh melanggar UU yang berlaku.

"Artinya ada hak karyawan dan kewajiban para pengusaha," ungkap Iwan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas