Serikat Pekerja Nasional: Jangan Asal PHK Hanya Karena Covid-19
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebut perusahaan tidak boleh asal dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawai.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selain itu, sebelum mengambil keputusan PHK, Iwan menyebut perusahaan harus sudah mengambil langkah-langkah lain.
"Misalnya pengurangan jam kerja, penundaaan gaji level manajer ke atas, pengurangan lembur, dan sebagainyam" ujar Iwan.
Iwan menyebut upaya-upaya tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.
Baca: Dampak Corona, Lebih dari 1.000 Hotel Tutup, Karyawan Cuti Tanpa Gaji hingga PHK
Konsultasi dengan Pihak Terkait
Iwan juga menambahkan, perusahaan harus berkomunikasi dengan pihak lain, yakni tenaga kerja dan otoritas pemerintahan terkait.
"Apakah sudah dikonsultasikan antara pengusaha dengan pekerja," ujarnya.
Perusahaan disebut Iwan tidak boleh mengambil keputusan secara langsung.
"Jangan sampai sepihak, tidak pernah bicara kok langsung di-PHK," ujarnya.
"Jangan sampai juga kompensasi tidak sesuai aturan," imbuh Iwan.
Selain dengan pegawai, Iwan menyebut perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Harus memberi tahu terlebih dahulu, dan bagaimana sikap pengawas ketenagakerjaan, harus clear semuanya," ungkap Iwan.
Iwan menyebut jika semua langkah sudah diambil, keputusan PHK menjadi pilihan terakhir.
Seluruh pihak pun harus menaati peraturan yang berlaku.
"Ketika semua sudah ditempuh dan tidak bisa dihindari, semua harus tunduk pada peraturan yang sudah berlaku," ungkapnya.