Buruh Ancam Gelar Demo Jika Pembahasan Omnibus Law Dilanjutkan
Upaya itu dilakukan sebagai bentuk penolakan kepada pihak DPR RI yang akan membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di tengah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Buruh Ancam Gelar Demo Jika Pembahasan Omnibus Law Dilanjutkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/formasi-jabar-tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja_20200313_185339.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja lainnya mengancam akan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR RI dan Kementerian Koordinator Perekonomian, pada 30 April 2020.
Aksi ini juga serentak akan dilakukan 20 provinsi di seluruh Indonesia.
Upaya itu dilakukan sebagai bentuk penolakan kepada pihak DPR RI yang akan membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan puluhan ribu buruh terus mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp ataupun SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan Omnibus Law.
Baca: Tak Mau Melakukan Isolasi Mandiri, Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan
“Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasidi DPR RI dan Kemenko Perekonomian. Dengan resiko apapun," kata Said Iqbal, Kamis (9/4/2020).
Pada saat situasi pandemi Covid-19, menurut dia, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing.
Baca: Pandemi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Protokol Pengendalian Resiko Perhubungan Laut
“Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya,” tuturnya.
Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh.
“Beberapa perusahaan seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail sepeti Ramayana, hingga perhotelan sedang dalam proses PHK,” kata dia.
Dia menambahkan, KSPI menutup pintu untuk membahas omnibus law di tengah pandemi corona.
"Kami sedang fokus membela buruh yang di PHK dan dirumahkan dengan tidak dibayar upahnya. Bagi KSPI, omnibus law adalah ancaman terhadap kesejahteraan dan masa depan generasi bangsa," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Omnisbus Law Cipta Kerja.
Sebelum membentuk panja, Baleg akan menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk menanyakan kesiapan membahas RUU Omnibus Law tersebut di tengah pandemi Covid-19.
"Kami putuskan akan mengundang pemerintah untuk rapat kerja sehingga Baleg dalam rangka dengarkan pendapat dari pemerintah tentang usulan pemerintah tentang RUU itu. Apakah ada perubahan atau ada pendapat lain dalam raker akan datang," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang ditulis Rabu (8/4/2020).
Baca: Rossa hingga Ari Lasso Sebut Glenn Fredly Musisi Terbaik Indonesia: Selamat Jalan Bung
Setelah raker bersama pemerintah, Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) RUU Ciptaker. Panja akan beranggotakan 39 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.