Presiden Jokowi Larang ASN, TNI, dan Polri Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Terkait kebijakan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Presiden Jokowi menyebut ASN, TNI, dan Polri dilarang mudik.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pertama yakni bantuan khusus bahan pokok, sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta.
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Jelaskan Bantuan Sosial Khusus di Pandemi Covid-19
Baca: Sebanyak 57 PDP Covid-19 di RSHS Bandung Dinyatakan Sembuh
Kepala Negara ini menyebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 2,2 triliun untuk 1,2 juta KK di ibu kota.
"Di alokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kk dengan besaran Rp. 600 ribu perbulan selama 3 bulan," kata Jokowi.
"Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 2,2 triliun," imbuhnya.
Bantuan sembako ini tidak hanya diperuntukan ibu kota saja, melainkan juga untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Jokowi mengungkapkan akan memberikan bantuan tersebut kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK.
Sama halnya DKI, bantuan sembako ini juga senilai RP 600 ribu dan akan diberikan per bulan.
Adapun total anggarannya sebesar Rp 1 triliun.
Baca: Kemnaker Siapkan Langkah Alternatif Bagi Pengusaha Sebelum Putuskan PHK Ditengah Krisis
Sementara masyarakat di luar Jabodetabek, Jokowi mengatakan juga akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Untuk masyarakat di luar Jabodetabek akan diberikan BLT kepada 9 juta KK," ujarnya.
Namun dengan syarat mereka tidak menerima bansos lainnya seperti PHK maupun bansos sembako
"BLT ini Sebesar 600 ribu per bulan selama 3 bulan dan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 16,2 triliun," jelas Jokowi.
Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga.