Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Larang ASN, TNI, dan Polri Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Terkait kebijakan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Presiden Jokowi menyebut ASN, TNI, dan Polri dilarang mudik.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Presiden Jokowi Larang ASN, TNI, dan Polri Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
https://www.setneg.go.id/
Presiden Joko Widodo (www.setneg.go.id) 

BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.

Baca: Volume Kendaraan Diklaim Mulai Menurun Jelang PSBB di Jakarta Besok

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti

1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.

 2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.

Dalam pendataannya pemerintah  selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Berita Rekomendasi

Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas