Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Tetapkan Kasus Corona Sebagai Bencana Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyebaran Corona di Indonesia sebagai Bencana Nasional.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Jokowi Tetapkan Kasus Corona Sebagai Bencana Nasional
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyebaran Corona di Indonesia sebagai Bencana Nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres tersebut poin pertama berbunyi:

Baca: Dirut LPDB-KUMKM Tinjau Kegiatan Usaha UMKM di Pasar Beringharjo

Baca: Sosok Ratu Tisha, Sekjen PSSI Perempuan Pertama hingga Tokoh Kunci Tuan Rumah Piala Dunia U21 2021

"Menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,".

Sementara poin ke dua menetapkan pelaksana penanggulangan penyebaran Virus Corona yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona. 

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ), melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," 

Berita Rekomendasi

Sementara itu Poin ketiga, menetapkan bahwa kepala daerah harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan penanggulangan penyebaran virus Corona di daerahnya masing-masing.

"Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," .

Keppres tersebut diteken dan ditetapkan Jokowi pada Senin, (13/4/2020). Keppres mulai berlaku setelah ditetapkan.

Realokasi Anggaran Kementerian PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan realokasi dan refoccusing anggaran sebesar Rp 36,19 triliun.

Basuki menjelaskan, hal ini sesuai dengan kebijakan penganggaran pemerintah dalam rangka menyediakan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Basuki dalam siaran langsung konferensi pers kanal BNPB, Senin (13/4/2020) di Kantor Graha BNPB.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020). Pemeriksaan kondisi suhu tubuh bagi tamu maupun pejabat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas