Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PSBB Ditolak, Pemerintah Perlu Beri Kewenangan Pemda Perketat Pintu Masuk Palangkaraya

pemerintah harus membuat kebijakan tahapan pemerintah daerah menuju PSBB jika dianggap belum memenuhi kriteria status tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PSBB Ditolak, Pemerintah Perlu Beri Kewenangan Pemda Perketat Pintu Masuk Palangkaraya
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mengusulkan pemerintah pusat berikan kewenangan ke pemerintah kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, setelah usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditolak.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, pemerintah harus membuat kebijakan tahapan pemerintah daerah menuju PSBB jika dianggap belum memenuhi kriteria status tersebut.

Misalnya, Pemda diizinkan melakukan karantina pintu keluar-masuk wilayah atau daerah tersebut, kemudian penerapan jaga jarak diperketat.

Baca: Kabaharkam Polri Lakukan Donor Darah untuk Bantu Kebutuhan Pasien Covid-19

"Lalu lakukan tracing pendataan masyarakat untuk deteksi orang dalam pemantaun dan test massal bagi ODP dengan metode PCR berbasis RT/RW," tutur Kurniasih kepada Tribun, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Langkah tersebut, kata Kurniasih, perlu dijalankan daerah dalam memutus mata rantai, setelah usulan status PSBB belum direstui oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, pengetatan pintu masuk dan keluar di suatu daerah tidak perlu lagi peraturan tambahan, cukup dengan memberikan kewenangan daerah untuk laksanakan jenis karantina selain PSBB.

"Jangan bikin peraturan yang tumbal sulam atau reaktif. Pemerintah jangan biarkan provinsi dan daerah lain menjadi episentrum covid-19 seperti Jabodetabek," tutur Kurniasih.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selamatkan provinsi dan daerah lain yang masih zero dan minim warga yang terjangkit covid-19," sambung polikus PKS itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas