Pemprov DKI Kembali Perpanjang Headway MRT dan LRT Jadi 1 Jam
Pemprov DKI kembali memperpanjang waktu tunggu alias headway dua mode transportasi di Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI kembali memperpanjang waktu tunggu alias headway dua mode transportasi di Jakarta.
Keduanya adalah Mode Raya Terpadu (MRT) Jakarta dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jarak interval kedatangan bagi MRT diperpanjang menjadi 30 menit dari semula 20 menit. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu (18/4).
Sementara headway LRT berubah dari 30 menit menjadi 60 menit dan mulai efektif pada Jumat (17/4) besok.
Baca: Update Corona di Indonesia 16 April 2020: 5.516 Positif, 548 Sembuh, 496 Pasien Meninggal
"Jadi mulai hari Sabtu (18/4) untuk MRT hanya beroperasi di beberapa stasiun dengan headway 30 menit, kemudian untuk LRT akan beroperasi pada hari Jumat (17/4) besok dengan headway 60 menit," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Adapun waktu perpanjangan headway kereta hanya diterapkan pada stasiun tertentu saja. Saat ini detail soal jumlah dan sebaran stasiun yang menerapkan perpanjangan masa tunggu tengah dibahas oleh masing - masing pihak.
Baca: Pemerintah: Isolasi Harus Lebih Diperketat untuk Cegah Corona
"Itu baru disiapkan temen-temen," kata Syafrin.
Diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta pada Jumat (10/4) kemarin.
Banyak masyarakat, instansi dan perusahaan telah mematuhi aturan pemerintah dengan menerapkan kerja, belajar serta aktivitas di rumah.
Hal ini berimbas pada menurunnya jumlah penumpang moda transportasi di Jakarta.
Seperti MRT Jakarta, disebut terjadi penurunan penumpang hingga 90 persen rerata per hari. Jumlah penumpang per hari kini hanya menyisakan 2.000 orang.
Begitu pula pengguna LRT yang menurun hingga 90 persen dari rerata jumlah penumpang harian.