Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat mudik saat pandemi corona atau Covid-19.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," jelas Jokowi.
Sebelumnya, larangan mudik sudah disampaikan kepada beberapa pekerja.
Yakni seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan tersebut sudah diberlakukan sejak minggu lalu.
Dalam rapat tersebut, Jokowi kemudian memutuskan melarang seluruh lapisan masyarakat untuk mudik.
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada menteri terkait untuk menyiapkan yang sesuai dengan larangan itu.
Baca: UPDATE Corona Dunia, 21 April, Pukul 18.00 WIB: Lonjakan Hampir 4.000 Infeksi Baru di Spanyol
"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu," terang Jokowi.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang."
"Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," tambahnya.
Selanjutnya, Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik akan berlaku, Jumat (24/4/2020).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/4/2020).
Dalam pelarangan itu, pemerintah akan memberikan sanksi terhadap para pelanggar.
Sejumlah sanksi juga sudah disiapkan oleh Luhut dalam penerapan larangan mudik.
Akan tetapi, penerapan sanksi akan berlangsung secara efektif, pada 7 Mei 2020 mendatang.
Baca: RSPI Sulianti Saroso Kini Rawat 24 Pasien, 15 Positif Corona dan 9 Pasien Dalam Pengawasan
Baca: Inggris Mencapai Angka Kematian Terbesar dalam 20 Tahun, Orang Meninggal akibat Non-Corona Meningkat