Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat mudik saat pandemi corona atau Covid-19.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan keputusan terkait mudik saat pandemi Corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/4/2020).
Jokowi menjelaskan telah melakukan penelitian di lapangan terkait mudik yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca: UPDATE Terbaru Kasus Covid-19 di Indonesia Selasa 21 April 2020: Pasien Sembuh Mencapai 842 Orang
Instansi terkait, yakni Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan pengkajian perihal mudik.
Dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri, Jokowi menyebutkan masyarakat yang memutuskan tidak musik sebesar 68 persen.
Namun, terdapat 24 persen lainnya masih bersikukuh untuk tetap mudik.
Tak hanya itu, sebesar 7 persen masyarakat sudah melakukan mudik atau kembali ke kampung halaman.
"Jadi, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan," ucap Jokowi.
"Kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, disampaikan bahwa yang tidak mudik (sebesar) 68 persen."
"Yang tetap masih bersikeras mudik (sebesar) 24 persen, yang sudah mudik (sebesar) 7 persen," imbuhnya.
Dalam hal ini, pemerintah masih memiliki tugas untuk merayu masyarakat.
Karena masih terdapat masyarakat yang bersiteguh untuk mudik.
Baca: Cerita Dokter Muda Tangani 1.038 Pasien Corona: Hal Terbaik Melihat Pasien Sembuh
Baca: Yuli Meninggal seusai Viral 2 Hari Tak Makan karena Corona, Camat Serang Buka Suara soal Bantuan
Jokowi mengatakan, angka 24 persen merupakan jumlah yang sangat besar.
Sehingga pemerintah memang masih harus terus berupaya agar saat ini masyarakat tidak kembali ke kampung halaman.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," jelas Jokowi.
Sebelumnya, larangan mudik sudah disampaikan kepada beberapa pekerja.
Yakni seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Larangan tersebut sudah diberlakukan sejak minggu lalu.
Dalam rapat tersebut, Jokowi kemudian memutuskan melarang seluruh lapisan masyarakat untuk mudik.
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada menteri terkait untuk menyiapkan yang sesuai dengan larangan itu.
Baca: UPDATE Corona Dunia, 21 April, Pukul 18.00 WIB: Lonjakan Hampir 4.000 Infeksi Baru di Spanyol
"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu," terang Jokowi.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang."
"Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," tambahnya.
Selanjutnya, Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik akan berlaku, Jumat (24/4/2020).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/4/2020).
Dalam pelarangan itu, pemerintah akan memberikan sanksi terhadap para pelanggar.
Sejumlah sanksi juga sudah disiapkan oleh Luhut dalam penerapan larangan mudik.
Akan tetapi, penerapan sanksi akan berlangsung secara efektif, pada 7 Mei 2020 mendatang.
Baca: RSPI Sulianti Saroso Kini Rawat 24 Pasien, 15 Positif Corona dan 9 Pasien Dalam Pengawasan
Baca: Inggris Mencapai Angka Kematian Terbesar dalam 20 Tahun, Orang Meninggal akibat Non-Corona Meningkat
Luhut menerangkan, lalu lintas orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi atau Jabodetabek akan ditutup.
Namun untuk logistik masih diperbolehkan keluar dan masuk wilayah.
Sementara itu, transportasi umum seperti KRL akan tetap berjalan mengangkut penumpang yang hendak bekerja.
"Pelarangan ini berlaku efektif, terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020)," jelas Luhut.
"Ada sanksi-sanksinya."
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," lanjutnya.
Dalam pemberlakuan larangan, akan diterapkan strategi bertahap.
Yaitu menggunakan prinsip bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.
Luhut menjelaskan tidak secara tiba-tiba untuk menerapkan keputusan tersebut.
Semua yang akan dilakukan harus disiapkan dengan baik dan benar.
"Strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ungkap Luhut.
"Jadi kita tidak tiba-tiba membuat ini."
"Semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)