Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stop Tolak Jenazah Korban Covid-19, PMI Pastikan Penanganannya Telah Dilakukan Sesuai Prosedur

Penolakan jenazah yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona (Covid-19) oleh masyarakat muncul di sejumlah wilayah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Stop Tolak Jenazah Korban Covid-19, PMI Pastikan Penanganannya Telah Dilakukan Sesuai Prosedur
Dok. PMI Pusat
Penangan Jenazah dengan Covid-19 sudah sesuai prosedur untuk memastikan keamanan petugas dan masyarakat sekitar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penolakan jenazah yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona (Covid-19) oleh masyarakat muncul di sejumlah wilayah.

Sikap yang didasari ketakutan akan penularan virus dari jenazah ini dinilai berlebihan, padahal informasi terkait prosedur ketat pengurusan jenazah positif Covid-19 telah disampaikan.

Kepala Sub Divisi Kesehatan Darurat Palang Merah Indonesia (PMI) Istianasari, menjelaskan serangkaian prosedur pengurusan serta pemakaman jenazah positif Covid-19 telah dilakukan untuk memastikan keamanan petugas dan masyarakat sekitar.

"Beberapa organisasi, lembaga pemerintah itu sudah mulai melakukan itu (sosialisasi) karena terjadi penolakan terhadap jenazah yang positif. Mungkin, karena masyarakat tidak tahu dan takut akan tertular. Padahal, itu kan sudah ada prosedur khusus," ujarnya saat diwawancarai di Kantor PMI, Rabu (23/4/2020).

Dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19, petugas khusus telah membungkus jenazah dengan bahan yang kedap air. Penguburan jenazah juga menggunakan peti khusus. Prosedur tetap (protap) ini dilakukan untuk mencegah penularan virus dari Jenazah.

"Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat," ujar Istianahsari.

Berita Rekomendasi

Petugas pengantar jenazah dari rumah sakit juga dipastikan keamanannya dan diwajibkan untuk memakai alat pelindung diri (APD). Berbeda dengan petugas kubur yang cukup menggunakan masker, bot, baju hazmat atau jas hujan sebagai pengganti.

"Karena petugasnya ini membawa dari rumah sakit yang banyak pasien covid-19-nya, oleh sebab itu dia (petugas) pakai atribut lengkap," tambah Isti.

Isti menambahkan, lokasi pemakaman jenazah positif covid-19 juga bisa dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum.  Namun, di wilayah yang padat penduduk Pemerintah Daerah harus menyiapkan areal khusus.

"Sudah ada peningkatan kasus korban meninggal di DKI itu yang cukup tinggi. Makannya kalau harus di Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan lebih sulit masuk ke dalamnya. Beberapa kan pada awalnya di TPU biasa, kemudian di tempat khusus," terangnya.

Penolakan masyarakat terhadap jenazah pasien covid-19 diharapkan Isti tak terjadi lagi. Tokoh masyarakat sebagai pengayom masyarakat harus hadir mengedukasi warganya. Jangan sampai, tokoh masyarakat yang justru memimpin penolakan tersebut.


"Menurut saya, tokoh masyarakat punya kewajiban mengedukasi warganya soal itu, selain dari pemerintah daerah juga. Jadi Masyarakat tahu kalau jenazah sudah melalui serangkaian prosedur," ujar Isti.

Isti melanjutkan, saat ini pihaknya juga tengah mensosialisasikan imbauan laporan kematian. Menurut Isti, di wilayah yang telah ditetapkan sebagai transimisi lokal, kematian mesti dilaporkan agar pengurusan jenazah dilakukan sesuai prosedur.

"Walaupun kita tidak tahu penyebab kematiannya apa, tapi sebisa mungkin ketika ada kematian, misalnya RT nya, menghubungi Pemerintah setempat untuk ke puskesmas bahwa ada kematian jadi bisa ditangani dengan benar sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas