Mantan Pimpinan KPK Sebut Perppu Corona Jokowi Berpotensi Ciptakan Konflik Kepentingan
Laode M Syarif menyoroti ketentuan yang termuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Jokowi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyoroti ketentuan yang termuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menurut Syarif, Pasal 27 Ayat 1 aturan tersebut seakan-akan memberikan imunitas terhadap pejabat yang tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana selama mengerjakan tugas didasarkan pada iktikad baik.
"Saya mau membantu kampung tertentu. Niat baik. Tapi saya dahulukan dulu kampung saya dibanding kampung sebelah. Saya dahulukan dulu keluarga dekat saya dibandingkan sebelah," kata Syarif memberi contoh pengerjaan tugas dengan iktikad baik dalam diskusi daring, Jum'at (24/4/2020).
Baca: Jokowi Restui Pengunduran Diri Belva Devara dan Andi Taufan Dari Staf Khusus Presiden
Syarif menilai bahwa aturan itu merupakan celah terhadap munculnya konflik kepentingan.
Berdasarkan hal tersebut, ia menyatakan seharusnya peraturan tersebut diubah.
"Ini sebenarnya sesuatu peraturan yang harus diubah menurut saya. Karena ini akan menimbulkan moral hazard yang sangat berbahaya," katanya.
Syarif lantas menyinggung apa yang sudah dikerjakan mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara.
Baca: Cerita ART Diperlakukan Kasar oleh Majikannya, Sempat Dibawa ke Kantor Polisi Berakhir Begini
Taufan merupakan CEO Amartha yang menyurati camat seluruh Indonesia agar mau bekerja sama mendukung relawan perusahaannya untuk menanggulangi Covid-19.
Surat yang ditulisnya berkop Sekretariat Kabinet.
Sedangkan Belva merupakan CEO Ruangguru, dan perusahaanya terpilih menjadi mitra kerja program Kartu Prakerja.
"Itu contoh Conflict of Interest (CoI). Saya menghargai sekarang mengundurkan diri," tuturnya.
Ia pun memberikan pesan terkhusus kepada anak mud agar tidak memanfaatkan situasi sulit seperti pandemi Covid-19 ini dengan melakukan kejahatan.
Baca: Garuda Indonesia Dukung Upaya Pengendalian Transportasi Selama Mudik
"Ternyata milenial dan kolonial itu sama saja sifatnya. Kalau sudah uang, lupa segalanya. Oleh karena itu, kita berharap ketika kita dalam keadaan susah, kita hindari konflik kepentingan," ujar Syarif.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Perppu itu di antaranya mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun untuk penanganan corona.
Belakangan, sejumlah masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materi atas Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi.