Irjen Istiono: Warga yang Terpaksa Mudik Harus Kantongi Surat Izin Lurah
Irjen Istiono menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dikantongi dan dipenuhi warga jika terpaksa harus mudik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei 2020, Polri terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan bagi warga yang hendak mudik.
Upaya ini untuk mengawal dan mendukung kebijakan pemerintah yang melarang warga tidak mudik ke kampung halaman selama pandemi virus corona.
Baca: Ditengah Pandemi Covid-19, Kemenag Siapkan 20 Serial Video Manasik Haji Online
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dikantongi dan dipenuhi warga jika terpaksa harus mudik.
Mereka bisa mudik dengan menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh Lurah setempat.
Keterangan warga bisa tetap mudik dengan beberapa alasan seperti keluarganya sakit, meninggal ataupun istri hendak melahirkan.
"Kalau memang keluarganya sakit, meninggal dan menunjukkan surat ya tidak masalah mudik. Tunjukan juga foto benar gak keluarganya sakit, luwes saja. Ada surat keterangan dari lurah sudah cukup," ungkap Istiono saat dikonfirmasi Jumat (1/5/2020).
Baca: Hari Buruh 1 Mei, Polisi Pastikan Tidak Ada Aksi Turun ke Jalan
Jenderal bintang dua ini menambahkan selain karena alasan mendesak, pihaknya tetap akan menindak para pemudik dengan meminta mereka putar balik kembali ke rumah.
Sementara jika alasannya karena tidak memiliki pekerjaan bahkan kelaparan, menurut Istiono, Polri bakal mendata untuk diberikan bantuan sosial.
Baca: Nasib Bocah Berusia 2,5 Tahun yang Terseret Arus Sungai Tiro Pidie Belum Diketahui
Menurutnya Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat yang benar-benar terdampak virus corona.
"Masih disisir masyarakat yang tidak punya pekerjaan, lalu tidak dapat bantuan sosial. Polri proaktif memberikan bantuan termasuk beras," tambahnya.
Baca: Legislator PKS Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin menyatakan pemudik dengan alasan darurat harus bisa meyakinkan petugas di titik penyekatan dan pengawasan.
Pemudik tinggal menunjukkan surat dan menjelaskan kondisinya ketika berhadapan dengan petugas di titik check point.
"Polisi ini kan manusia juga. Kita kembalikan lagi kepada diskusi anggota yang ada di lapangan. Asal dia menujukan keterangan misalnya kakak atau adiknya meninggal tapi bukan karena corona, kami perbolehkan. Kalau karena corona kan percuma juga dia pulang," ungkapnya.
"Polisi pun hafal lah biasa menghadapi orang-orang yang bermain sandiwara apa tidak. Tergantung lagi anggota yang di lapangan. Ini memang benar akan menjenguk keluarga meninggal atau tidak," tambahnya lagi.