BHS Nilai Pemerintah Langgar UU Jika Melarang Penumpang Gunakan Angkutan Penyeberangan
Apalagi, kapal ferry sudah dilengkapi dengan poliklinik sehingga lebih layak dibandingkan dengan infrastruktur lain.
Editor: Hasanudin Aco
Dia mengkritik keras kebijakan Pemprov Bali yang menolak pendatang masuk ke wilayahnya walaupun provinsi itu belum berstatus PSBB.
Menteri Kesehatan diminta menegur Pemprov Bali karena telah melampaui kewenangannya.
Meskipun ada larangan mudik, lanjut Bambang Haryo, setiap warga negara berhak kembali ke daerah asalnya.
Hal ini bahkan dimungkinkan dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
Menurut Bambang Haryo, PM 25/2020 telah menimbulkan kekacauan dalam sistem transportasi serta mengganggu konektivitas nasional, sehingga merugikan masyarakat dan angkutan penyeberangan yang melaksanakan UU.
Dia juga melihat penerapan PM tersebut diskriminatif, sebab angkutan penerbangan masih dibolehkan mengangkut penumpang internasional dan charter.
“Menko Luhut harus segera mencabut dan merevisi PM 25/2020, jika tidak masyarakat harus melakukan class action dan angkutan penyeberangan pun bisa menuntut karena merasa dirugikan," katanya.
YLKI juga, menurut dia, harus mengawal masalah ini karena selain merugikan konsumen, keselamatan mereka terancam karena dipaksa putar balik setelah tiba di daerah tujuan.
"Kalau mereka mengalami kecelakaan atau kelaparan di perjalanan, siapa yang tanggung jawab. Pemerintah jangan abaikan kesusahan rakyat,” tegas Bambang Haryo.