Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19
Doni Monardo jelaskan kriteria dan syarat pihak-pihak yang diperbolehkan berpergian di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
"Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik," tegasnya.
Lebih lanjut Doni menuturkan terkait alasan dari penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya ini dilatarbelakangi untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 akibat terbatasnya transportasi.
"Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di berbagai daerah," kata Doni.
"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19, dan juga pelayanan kesehatan," imbuhnya.
"Seperti halnya adanya penngiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah," jelasnya.
Baca: Doni Monardo Tegaskan Aturan Mudik di Tengah Pandemi Corona: Mudik Dilarang
Baca: Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi soal Mudik, Sudjiwo Tedjo: Jadi Tak Dilarang Pulang Kampung?
Termasuk mobilitas tenaga medis yang terbatas dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab.
Kemudian kata Doni, adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi.
Lebih lanjut hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu pelayanan fungsi ekonomi.
Seperti halnya bahan dasar APD, reagen untuk PCR tes, masker N95 serta alat-alat tes kesehatan lainnya.
Doni menuturkan terhambatnya pelayanan pertahanan keamanaan dan ketertiban umum juga menjadi alasan.
Lebih lanjut ia mencontohkan satu peristiwa yang dialami oleh seorang pejabat TNI yang tidak diperkenankan membawa sang istri ikut ke tempat penugasan yang baru.
Baca: BI Tegaskan Tidak Akan Cetak Uang untuk Tangani Dampak Corona
"Kehadiran istri penting perihal serah terima jabatan di jajaran TNI, ini pun sempat terganggu," ungkapnya.
Tak hanya itu, rantai pasok kebutuhan pangan yang terhambat juga menjadi alasan dibuatnya surat edaran itu.
"Ikan dari beberapa daerah tertentu itu dipasok untuk menjadi konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat di rumah sakit dan rumah sakit darurat Wisma Atlet,"imbuhnya.
Oleh karenanya Doni berharap dengan adanya surat edaran ini hal semcam itu tidak akan terjadi lagi.
"Kami ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah," tegasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)