Disnaker DKI Total Sudah Tutup Paksa 184 Perusahaan Pelanggar PSBB
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta total telah menyidak 1.066 perusahaan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta total telah menyidak 1.066 perusahaan yang mempekerjakan 144.432 buruh.
Hasilnya, sudah 184 perusahaan ditutup paksa karena kedapatan melanggar aturan PSBB.
Penutupan ratusan perusahaan itu berdampak pada 16.424 buruh. Data ini adalah rentang giat sidak pada 14 April - 11 Mei 2020.
"184 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Sebaran wilayah perusahaan itu yakni 45 di Jakarta Barat, 25 di Jakarta Timur, 36 di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat dan 46 di Jakarta Selatan.
Selain itu juga terdapat 620 perusahaan (77.574 buruh) yang jenisnya dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 diberikan peringatan lantaran belum melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.
Baca: Sederet Fakta Pria di Bekasi Bunuh Pasutri Pakai Linggis, Dipicu Sakit Hati Dengar Anaknya Diperkosa
Baca: Fakta Suami Tega Aniaya Istri dengan Gergaji Diduga karena Cemburu, Pelaku Meninggal Bunuh Diri
Baca: Liga Inggris Tegaskan Tak Ada Opsi Hapus Degradasi jika Musim Ini Dilanjutkan
Kemudian 262 perusahaan (50.434 buruh) yang tidak dikecualikan tapi mengantongi izin Kementerian Perindustrian juga diberi peringatan karena alasan serupa.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku. Berikut jenis usaha yang diizinkan tetap beroperasi:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.