Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar PSBB Akan Disanksi Kerja Sosial

Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelanggar PSBB Akan Disanksi Kerja Sosial
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana jalan di Ibu Kota Jakarta seperti terlihat di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dipadati oleh kendaraan warga yang hendak beraktivitas untuk berbagai keperluan, Selasa (12/5/2020). Keputusan pemerintah yang memberi kesempatan warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, diperkirakan menjadi pemicu ramainya orang ke luar rumah untuk mencari nafkah menggunakan moda transportasi yang membuat sejumlah ruas jalan menjadi ramai. Warta Kota/Nur Ichsan 

-Terjaring 57 Ribu Pelanggar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran virus Corona yang terus menerus meningkat membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putar akal untuk memutus rantai penularan.

Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut berada di dalam payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yang diterbitkan 30 April 2020 lalu.

Namun, aturan tersebut belum bisa diimplementasikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu standar operasional prosedur (SOP) terkait teknis penindakan sanksi kepada pelanggar sesuai aturan tersebut.

Baca: Peringatan Dini BMKG Kamis 14 Mei 2020, 10 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin

Baca: Belum Lama MA Batalkan Naik, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Baca: 2 Kakak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis Pada Adik Gadis yang Berusia 16 Tahun, Alasannya Malu!

Hingga saat ini, teknis tersebut masih digodok Pemprov DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"SOP pengenaaan sanksi berdasarkan Pergub 41 masih disusun oleh Pemprov DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini tak memberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Para pelanggar masih dikenakan sanksi dengan blanko teguran.

"Masih blanko teguran," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Tujuannya tak lain supaya masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik di masa PSBB.

"Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ujar Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Menurutnya, pencegahan tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang saja tapi harus seluruhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas