Pelanggar PSBB Akan Disanksi Kerja Sosial
Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
-Terjaring 57 Ribu Pelanggar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran virus Corona yang terus menerus meningkat membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putar akal untuk memutus rantai penularan.
Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut berada di dalam payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yang diterbitkan 30 April 2020 lalu.
Namun, aturan tersebut belum bisa diimplementasikan oleh pihak kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu standar operasional prosedur (SOP) terkait teknis penindakan sanksi kepada pelanggar sesuai aturan tersebut.
Baca: Peringatan Dini BMKG Kamis 14 Mei 2020, 10 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin
Baca: Belum Lama MA Batalkan Naik, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Baca: 2 Kakak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis Pada Adik Gadis yang Berusia 16 Tahun, Alasannya Malu!
Hingga saat ini, teknis tersebut masih digodok Pemprov DKI Jakarta.
"SOP pengenaaan sanksi berdasarkan Pergub 41 masih disusun oleh Pemprov DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Dia mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini tak memberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Para pelanggar masih dikenakan sanksi dengan blanko teguran.
"Masih blanko teguran," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Tujuannya tak lain supaya masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik di masa PSBB.
"Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ujar Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Menurutnya, pencegahan tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang saja tapi harus seluruhnya.