Pelanggar PSBB Akan Disanksi Kerja Sosial
Salah satunya dengan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Di sisi lain, penerbitan Pergub juga bertujuan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP maupun SKPD terkait bisa punya payung hukum saat bertugas di lapangan.
Dengan Pergub ini, mereka bisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.
"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucapnya.
Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka makin cepat pula masa pandemi ini akan berakhir.
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," kata Anies.
Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Seperti tidak memakai masker saat keluar rumah dikenai denda hingga Rp250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
57 Ribu Pelanggar
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 57.944 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi data
terakhir penindakan pelanggar PSBB pada 13 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
"Data total pelanggaran dalam sebulan terakhir adalah 57.944 kasus di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 25.302 pelanggar. Kemudian, pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 9.466 pelanggar.
Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 7.469 pelanggar.
Kemudian, pelanggaran lainnya seperti ojek online berpenumpang 789 pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan 7.010 pelanggaran, suhu tubuh di atas normal sebesar 1.339 orang, jarak penumpang 6.051 pelanggar dan jam operasional sebanyak 518 pelanggar.
Ia mengatakan, pelanggar diminta untuk mengisi blanko teguran yang akan dimasukkan ke dalam database milik kepolisian. Sebaliknya, polisi juga minta pelanggar untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali.(igman/tribunnetwork/cep)