Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paket Surat Bebas Covid-19 Dijual Via Online: Harganya Rp 70 Ribu Hingga Rp 90 Ribu

Tak tanggung-tanggung, penjual menawarkan harga yang cukup terjangkau yakni berkisar antara Rp 70 ribu hingga Rp 90 ribu per surat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Paket Surat Bebas Covid-19 Dijual Via Online: Harganya Rp 70 Ribu Hingga Rp 90 Ribu
Kompas.com
Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online 

External Communications Seniar Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia sudah menurunkan produk tersebut dari situs.

Surat bebas Covid-19 tak lagi ditemukan di Tokopedia.
Surat bebas Covid-19 tak lagi ditemukan di Tokopedia. (Tangkap layar Tokopedia)

"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," kata dia.

Chandra menjelaskan, jika ada toko lain yang melanggar hukum, Tokopedia akan melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan hingga penurunan konten.

Dia menjelaskan, beredarnya surat bebas Covid-19 tersebut terjadi karena marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).

Baca: Kronologi Tersebarnya Video Viral Polisi Kokang Senjata Pacarmu Ganteng, Kaya, Dibuat Bulan Lalu

Sistem tersebut memungkinkan semua orang yang menggunakan Tokopedia bisa mengunggah produk secara mandiri.

"UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," tutur dia.

Pihaknya berharap masyarakat ikut berperan mengawasi penjualan produk. Jika ada yang melanggar hukum, bisa melaporkan melalui fitur di Tokopedia.

Surat keterangan bebas covid-19 sempat dijual di marketplace Tokopedia. Namun, pihak Tokopedia sudah menindak toko tersebut.
Surat keterangan bebas covid-19 sempat dijual di marketplace Tokopedia. Namun, pihak Tokopedia sudah menindak toko tersebut. (Kompas.com)
Berita Rekomendasi

"Langsung dari fitur laporkan yang ada di setiap halaman produk," tutupnya.

Pemerintah mengizinkan orang bepergian, termasuk meninggalkan zona merah Jabodetabek, sejumlah syarat. Surat bebas Covid-19 salah satunya.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, mereka yang hendak bepergian meninggalkan Jabodetabek harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Baca: Ketua RW di Tambora Imami Salat Tarawih Tak Tahu Positif Covid-19, Sembilan Jamaahnya Ikut Tertular

Orang yang diizinkan ke luar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar.

Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.  (tribun network/den/van, kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas