Penggugat Kecewa Jika Jokowi Tak Hadir Dalam Sidang Uji Materi Perppu Corona di MK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan hadir dalam sidang uji materi Perppu Corona.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan hadir dalam sidang uji materi Perppu Corona.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Rabu (20/5/2020) besok.
Dalam sidang tersebut, pihak pemerintah hanya diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca: Kata Mutiara Selamat Hari Raya Idul Fitri 2020 dalam Bahasa Indonesia & Inggris untuk Status Medsos
Sebagai salah satu penggugat, Boyamin menyatakan, Jokowi yang seharusnya hadir dalam persidangan.
Hal ini lantaran, surat panggilan MK menyebut agenda sidang besok adalah mendengar keterangan Presiden.
Apalagi, Jokowi merupakan pihak yang menandatangani Perppu yang telah disetujui DPR untuk menjadi undang-undang tersebut.
"Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden, beliau yang menandatangani Perppu Corona," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Baca: 2 Kontroversi Andre Taulany, Dianggap Ejek Marga Latuconsina, Dulu Juga Sempat Plesetkan Nama Ini
Untuk itu, kata Boyamin, kehadiran dan keterangan Jokowi dibutuhkan dalam persidangan besok.
Sebagai penggugat dan raktat Indonesia, Boyamin mengaku ingin mendengar langsung penjelasan Jokowi mengenai urgensi terbitnya Perppu Covid-19, termasuk terkait Pasal 27 Perppu yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat keuangan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 405 triliun.
"Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi Corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona," katanya.
Boyamin mengaku tak puas jika sidang di MK hanya dihadiri pejabat level menteri.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Rabu 20 Mei 2020: Waspada 26 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Menurutnya, sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan.
"Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya," kata dia.
Meski demikian, Boyamin mengaku tak bisa menolak pihak yang mewakili Presiden untuk hadir dalam sidang uji materi Perppu Covid-19 di MK.
Tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Untuk itu, Boyamin mengaku menyerahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu Presiden tersebut.
Namun, Boyamin mengingatkan, siapapun yang hadir mewakili pemerintah, pihak tersebut harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona.
"Dan jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona," ujar dia.
Boyamin meyakini Majelis Hakim MK akan mengabulkan gugatan yang diajukannya dan membatalkan Pasak 27 Perppu Covid-19 yang memberikan kekebalan hukum kepada pejabat keuangan.
Di sisi lain, Boyamin mengaku sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona.
"Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020," kata Boyamin.