Saat New Normal, Tempat Ibadah Harus Dibuka Kembali
New normal berarti kehidupan diserahkan kembali masing-masing individu dan pemerintah sudah tidak bisa lagi mengatur masyarakat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema tatanan hidup baru atau new normal akan diterapkan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan seharusnya semua fasilitas umum yang dibatasi aktivitasnya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dibuka kembali.
Termasuk tempat-tempat ibadah misalnya masjid, musala, gereja dan yang lainnya.
"Kalau nanti sudah mulai new normal berlaku semua. Tidak hanya dalam ruang-ruang usaha saja, termasuk masjid musala juga. Semua new normal," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/5/2020).
Bukhori memiliki pemahaman tersendiri mengenai definisi new normal.
Baca: 2 Kali Penambahan Kasus Corona di Angka 900-an, Pakar: Indonesia Belum Mencapai Puncak Wabah
Menurutnya, new normal berarti kehidupan diserahkan kembali masing-masing individu.
Dengan kata lain, ia menilai pemerintah sudah tidak bisa lagi mengatur masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
"Bahkan new normal itu adalah faktanya nanti itu pemerintah sudah tidak mampu karena abainya dari sejak awal dalam menangani Covid-19 ini sehingga dia tidak bisa lagi menangani," ujarnya.
Bukhori menilai pemerintah mau tidak mau menerapkan kebijakan new normal untuk menyelamatkan perkonomian nasional.
Baca: WHO Imbau agar Negara-negara Waspadai Puncak Kedua Wabah Corona
Namun di sisi lain, dikhwatirkan gelombang penyebaran virus Corona akan membludak.
"Ketika dibuka ini akan mengkhawatirkan, akan menyebabkan tersebarnya virus semakin tidak terkontrol. Serba salah karena memang dari awalnya pemerintah, kebijakan presiden tidak memiliki rasa keberpihakan yang konsisten dan kuat kepada masyarakat," pungkasnya.