Arti New Normal menurut Kemendikbud, Berikut Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Jokowi mengungkapkan Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru, Lantas, apa arti new normal? Berikut Panduan pencegahan Covid-19 di Tempat kerja
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
Jokowi mengungkapkan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (New Normal).
Lantas, apa arti New Normal?
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI merilis padanan kata 'New Normal' dalam bahasa Indonesia.
"Istilah 'New Normal' memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu 'Kenormalan Baru'," tulis @kemdikbud.ri dalam keterangan unggahannya.
Baca: Daftar Dokumen yang Harus Dibawa saat Liburan ke Bali Pada Era New Normal
Baca: Atiqah Hasiholan Kritik soal New Normal, Putri Ratna Sarumpaet Ini Mengaku Ogah Normal Kayak Gini
Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, kenormalan baru adalah keadaan normal yang baru, artinya belum pernah ada sebelumnya.
"Pandemi korona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru, seperti menggunakan masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai," tulis @kemdikbud.ri.
Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/5/2020) menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.
Baca: New Normal, Salus Populi Suprema Lex Esto
Baca: Dokter Tirta Luruskan Maksud New Normal di Tengah Corona: Bukan Kita Nerimo Wae, Pasrah, Bukan
Selain itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau New Normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.