Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti New Normal menurut Kemendikbud, Berikut Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Jokowi mengungkapkan Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru, Lantas, apa arti new normal? Berikut Panduan pencegahan Covid-19 di Tempat kerja

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Arti New Normal menurut Kemendikbud, Berikut Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Dalam rangka menyongsong kehidupan baru (new normal) di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik yang berada di 4 (empat) Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P., saat mengecek kesiapan penerapan prosedur standar protokol kesehatan yang ditinjau oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). - Ilustrasi Arti New Normal menurut Kemendikbud, Berikut Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Sus Taibur Rahman 

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja termsuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll.

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  • Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
  • Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
  • Makan makanan dengan gizi seimbang.
  • Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

Berita Rekomendasi

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.

(Tribunnews.com/Fajar/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas