Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti New Normal menurut Kemendikbud, Berikut Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Jokowi mengungkapkan Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru, Lantas, apa arti new normal? Berikut Panduan pencegahan Covid-19 di Tempat kerja

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Arti New Normal menurut Kemendikbud, Berikut Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Dalam rangka menyongsong kehidupan baru (new normal) di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar pendisiplinan protokol kesehatan di 1.800 titik yang berada di 4 (empat) Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P., saat mengecek kesiapan penerapan prosedur standar protokol kesehatan yang ditinjau oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). - Ilustrasi Arti New Normal menurut Kemendikbud, Berikut Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Sus Taibur Rahman 

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3. Untuk pekerja shift :

- Jika memungkinkan tiadakan shift Tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

- Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat:

Berita Rekomendasi

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.

Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan.

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas