Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online

Ada 177 kabupaten kota mendapatkan bantuan teknis dari Pusdatin Kemendikbud karena tidak bisa menggelar PPDB secara daring

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMK Negeri 3 Balikpapan menerima pengurusan pembatalan berkas penerimaan PPDB Online, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (4/7/2019). Hingga hari keempat penerimaan PPDB Online SMK di Balikpapan masih bermasalah karena gangguan pada sistem server yang sudah terjadi sejak hari pertama pelaksanaan PPDB Online SMK mengakibatkan sejumlah orang tua mencabut berkas pendaftaran untuk mengurus pendaftaran ke sekolah lain. Tribun Kaltim/Fachmi Rachman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan agar dinas pendidikan daerah dan sekolah menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring.

Meski begitu, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan baru 221 kabupaten kota yang menggelar PPDB via daring, sementara 293 sisanya masih secara luring.

"Yang bisa PPDB Secara daring online ini juga tidak sampai separuhnya 221 kabupaten kota, selebihnya masih luar jaringan sebanyak 293 kabupaten kota," ujar Hamid saat konferensi secara daring, Kamis (28/5/2020).

Sementara itu, sekitar 317 kabupaten kota telah menerbitkan kebijakan PPDB Zonasi. Sisanya sekitar 197 kabupaten kota belum menerbitkannya.

Selanjutnya 177 kabupaten kota mendapatkan bantuan teknis dari Pusdatin Kemendikbud karena tidak bisa menggelar PPDB secara daring.

Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan

"Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi," tutur Hamid.

BERITA REKOMENDASI

Pada skala provinsi, 14 provinsi bakal melaksanakan PPDB secara daring. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Sementara 19 provinsi lain melaksanakan PPDB campuran daring dan luring. Provinsi tersebut diantaranya adalah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.

Baca: Kesiapan Indonesia Hadapi New Normal di Dunia Pendidikan, Pengamat: Tidak Semaksimal yang Diharapkan

Provinsi Papua belum melaporkan sistem PPDB yang diterapkannya hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas