Ketua Gugus Tugas Covid-19: Waktu dan Sektor yang Dibuka Kembali Ditentukan Pemda
Doni Monardo menyampaikan waktu dan sektor yang akan dibuka kembali saat pandemi ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Ketua Gugus Tugas Covid-19: Waktu dan Sektor yang Dibuka Kembali Ditentukan Pemda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-doni-monardo.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Doni Monardo, menyampaikan waktu dan sektor yang akan dibuka kembali saat pandemi ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan penanganan Covid-19.
Hal ini Doni sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB, Sabtu (30/5/2020) sore.
"Gugus Tugas Pusat meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi."
"Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah," kata Doni, Sabtu.
Doni mengatakan, apabila setelah adanya pembukaan kembali sejumlah sektor mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19, maka Gugus Tugas tingkat daerah dapat melakukan pengetatan ataupun penutupan kembali.
"Jika dalam perkembangannya terjadi kenaikan kasus maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali," kata Doni.
Ia menambahkan, Gugus Tugas Pusat dan pemerintah provinsi selaku Gugus Tugas Provinsi akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, evaluasi, serta arahan pada tiap daerah sesuai perkembangan keadaannya.
Presiden Minta 102 Wilayah Zona Hijau Laksanakan Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Doni pun menyampaikan permintaan khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, presiden meminta gugus tugas untuk memberikan kewenangan pada 102 wilayah zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Kemarin 29 Mei 2020, Presiden Jokowi meminta Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang tepat, dengan kehati-hatian," kata Doni.
"Serta tetap waspada terhadap ancaman Covid-19."
Baca: Gugus Tugas: 102 Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau Covid-19
Baca: Pembukaan Sekolah saat New Normal Jadi Sorotan, Pihak Istana: Jokowi Menomorsatukan Keselamatan
Doni mengatakan, seterusnya, setiap daerah berkewajiban untuk memperhatikan ketentuan tracing yang masif dan agresif.
Selain itu, setiap daerah juga harus melakukan isolasi yang ketat serta memberikan treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
![Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-gugus-tugas-nasional-percepatan-penanganan-covid-19-doni-monardo-25.jpg)
Lebih lanjut, Doni menyampaikan, pihaknya memberi arahan pada para bupati dan wali kota agar mengambil keputusan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, bupati ataupun wali kota juga harus melibatkan segenap komponen masyarakat.
Mulai dari pakar kedokteran, IDI, pakar epidemiologi, tokoh agama, budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD.
Menurut Doni, kolaborasi tersebut harus dilakukan melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.
"Dalam proses tersebut, para bupati/walikoa agar melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi khususnya kepada para gubernur," lanjutnya.
Baca: Ungkap Alasan Jawa Timur Memiliki Banyak Kasus Baru, Doni Monardo: Potensi Klaster Sangat Tinggi
Doni menambahkan, pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi, dan juga simulasi sesuai sektor yang akan kembali dibuka.
"Proses pengambilan keputusan ini harus melalui prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi pada masyarakat, dan juga simulasi sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka."
"Seperti pembukaan rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman Covid-19," terang Doni.
Doni pun menegaskan tahapan sosialisi tersebut harus dapat dipahami, dimengerti, dan dipatuhi masyarakat.
Update Corona di Indonesia
Pemerintah kembali mengumumkan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan data kasus positif Covid-19 kini totalnya berjumlah 25.773 pasien.
Jumlah tersebut meningkat 557 kasus per Sabtu (30/5/2020) pukul 12.00 WIB.
Hal itu disampaikan Yuri dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui YouTube BNPB, Sabtu sore.
![Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-pemerintah-untuk-penanganan-covid-19-achmad-yurianto-123.jpg)
Sementara itu, dari total kasus positif tersebut, terdapat tambahan 53 pasien positif corona yang meninggal dunia.
Total kasus kematian akibat Covid-19 kini telah mencapai 1.573 pasien.
Kabar baiknya, terdapat 523 pasien dinyatakan sembuh.
Sehingga, total pasien sembuh bertambah menjadi 7.015 orang.
Sebelumnya, total kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 25.216 per 29 Mei 2020.
Sementara itu, total terdapat 6.492 pasien yang dinyatakan sembuh dan 1.520 pasien meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.