Polri Kembali Buka Layanan SIM dan STNK, Pemohon Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Polri kembali membuka layanan surat-surat kendaraan baik SIM, STNK maupun BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali membuka layanan surat-surat kendaraan baik SIM, STNK maupun BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Kebijakan baru ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life)," tulis surat telegram tersebut.
Istino mengatakan dengan adanya telegram ini maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Mulai hari ini, Sabtu (30/5/2020) kantor layanan Satpas, Samsat dan BPKB sudah beroperasi melayani perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan bermotor.
Baca: Demokrat Minta Pemerintah Fokus Covid-19 dan Ekonomi Rakyat Dibanding Lanjutkan Proyek Kereta Cepat
Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada masyarakat yang habis masa berlakunya pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup demi mencegah pandemi corona.
Bagi pemohon uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru.
Dikutip dari NTMC, hari ini Sabtu (30/5/2020) Satpas SIM Polresto Depok, Jawa Barat sudah beroperasi.
Baca: Sukses Tangani Pandemi, Dubes RI: Pemimpin Jerman Tidak Pernah Remehkan Covid-19
Warga Depok yang ingin melakukan pengurusan SIM dapat melakukan di kantor Satpas SIM Polresto Depok dan Pasar Segar Cinere. Untuk jadwal layanan hari ini, mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan diantaranya menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala.
Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan diantaranya harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield dan jaga jarak.