Peniadaan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ikut Diperpanjang Selama Sepekan Seiring Penerapan PSBB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.
Hal itu menyusul pemerintah provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Iya, tetap ditiadakan (ganjil-genap, Red)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Baca: Sekarang Bebas, YouTuber Ferdian Paleka Bakal Kembali Bikin Konten? Ini Jawabannya
Fahri menjelaskan perpanjangan ini dilakukan dimulai 5 Juni besok hingga sepekan ke depan.
Nantinya, kebijakan tersebut akan dievaluasi lagi pada pekan depan.
"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB namun tanpa batasan tanggal. PSBB kali ini dinamakan sebagai fase transisi, yang dibarengi dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap dan beriringan.
Baca: Pemerintah Catat Ada 47.373 Orang Berstatus ODP dan 13.416 Orang Berstatus PDP di Indonesia
"Menetapkan status di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan memulai transisi. Statusnya tidak berubah, tetap PSBB tapi menuju transisi aman sehat dan produktif," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Keputusan itu menyusul angka reproduksi penularan virus (Rt) di DKI Jakarta selama tiga hari sejak tanggal 1 - 3 Juni, sudah berada di bawah angka 1, tepatnya 0,99. Artinya kata dia, wabah Covid-19 sudah mulai terkendali.
"Sampai dengan hari kemarin angka Rt 0,99. Kalau angka 4, artinya satu orang menularkan 4 orang. Tapi kalau bila di bawah 1, maka tidak menularkan. Ketika Rt di bawah 1 maka wabah ini terkendali dan sudah menurun," ujar dia.
Meski angka Rt di bawah 1, Pemprov DKI tidak mau berpatokan pada satu data penelitian saja.
Baca: Tes Kepribadian: Potongan Makanan yang Kamu Pilih Ungkap Kelebihanmu, Kreatif atau Setia?
Pemprov DKI juga memakai Indikator Pelonggaran Pembatasan Sosial yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dengan memperhatikan satu per satu variabel data milik Pemprov DKI. Skor indikator untuk bisa memulai melakukan pelonggaran harus berada di atas 70.
Kemudian dari penelitian itu, didapatkan hasil epidemologi dengan skor 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100, dengan total skor 76.
Artinya pembatasan sosial sudah dapat mulai dilonggarkan secara bertahap.
"Total skor 76. Artinya pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap. Jadi kalau kita melihat ini maka Jakarta sudah bisa bergerak menuju fase pelonggaran," ungkap dia.
Pelonggaran ada pada bidang kegiatan sosial ekonomi budaya, kegiatan olahraga, bidang tempat kerja dan tempat usaha, hingga tempat atau kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Seluruhnya diterapkan dengan tetap mengedepankan prinsip protokol kesehatan dan punya kapasitas 50 persen dari jumlah maksimum.