PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
Anies Baswedan menyampaikan prinsip umum perpanjangan PSBB di masa transisi. Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenai denda Rp 250 ribu.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anies secara resmi telah mengumumkan perpanjangan PSBB DKI Jakarta dengan menetapkan masa transisi.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.
Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau.
Akan tetapi, sejumlah wilayah lainnya masih ada yang berstatus zona merah.
"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai
Menurut Anies, fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.
"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.
Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.
"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.
Pada fase kedua, Anies mengatakan, akan ada kelonggaran di sejumlah bidang yang lebih luas lagi.
Sementara itu, ia menegaskan, sanksi pelanggaran pembatasan akan tetap diberlakukan.
"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.
Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.