Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Anies Baswedan menyampaikan prinsip umum perpanjangan PSBB di masa transisi. Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenai denda Rp 250 ribu.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang.

Kali ini, Anies tidak menetapkan batas tanggal berlakunya PSBB tersebut.

Menurut Anies, bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi.

Adapun prinsip umum di masa transisi yang perlu diperhatikan masyarakat.

Satu di antaranya, Anies menyampaikan, yaitu kewajiban mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan

Anies mengatakan, warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Hal itu Anies sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2020).

Berita Rekomendasi

"Selalu pakai masker saat berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker."

"Bila tidak menggunakan masker, anda kena denda Rp 250 ribu," kata Anies, Kamis siang.

Anies menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi warga DKI Jakarta untuk tidak menggunakan masker.

Pasalnya, Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan 20 juta masker gratis untuk masyarakat Jakarta.

Bagi warga yang masih kekurangan masker, Anies mengimbau supaya mendatangi kantor kelurahan.

"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat jakarta, sehingga tidak ada alasan tidak punya masker," kata Anies.

"Bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan kita, kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil cuma-cuma," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas