Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Anies Baswedan menyampaikan prinsip umum perpanjangan PSBB di masa transisi. Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenai denda Rp 250 ribu.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melandai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Wahyu Gilang P)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas