PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
Anies Baswedan menyampaikan prinsip umum perpanjangan PSBB di masa transisi. Warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenai denda Rp 250 ribu.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
"Parameter selengkap mungkin dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.
Indikator Nilai Reproduksi Virus
Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.
"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya.
Menurutnya, di bulan Maret lalu, nila Rt Jakarta berada di posisi 4.
Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup
Sementara itu, kini telah berada di posisi 0,99.
"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.
Artinya, berdasarkan angka ini, Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.
Indikator Pembatasan Sosial
Sementara itu Anies juga menyampaikan indikator pembatasan sosial.
Menurutnya, ada tiga aspek pembatasan sosial, yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.
Dari ketiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan, pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.
"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.
Anies pun menyampaikan bahwa grafik penambahan kasus di Jakarta mulai melandai.