Dubes RI untuk Turki Ungkap Khotbah Salat Jumat di Turki Hanya Boleh 5 Menit
Lalu mengatakan ibadah Salat Jumat mulai kembali dilakukan pada 29 Mei 2020, setelah sempat ditiadakan sejak 12 Maret silam.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal berbagi cerita mengenai aturan pelaksanaan ibadah salat Jumat pasca pelonggaran oleh pemerintah Turki.
Lalu mengatakan ibadah Salat Jumat mulai kembali dilakukan pada 29 Mei 2020, setelah sempat ditiadakan sejak 12 Maret silam.
Para jemaah yang melaksanakan ibadah Salat Jumat diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Semua orang harus memakai masker. Kita juga harus membawa sajadah sendiri, dan ada aturan social distancing di area masjid, tidak boleh berdekat-dekatan," ujar Lalu, dalam diskusi online 'Ibadah Jumat di Negara Sahabat', yang disiarkan channel YouTube BNPB, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Protokol Salat Jumat di Singapura Selama Pandemi Corona: Jemaah Reservasi Tempat via Online
Dia memaparkan Salat Jumat pun hanya boleh dilakukan di halaman masjid dan bukannya di dalam masjid.
Bahkan khotbah hanya dilakukan secara singkat, yakni lima menit. Hal tersebut membuat semua jemaah harus datang tepat waktu, karena jika terlambat maka tidak bisa mengikuti Salat Jumat yang singkat.
"Khotbah hanya 5 menit, jadi singkat sekali, kalau kita terlambat datang ya tidak bisa ikut salat," kata dia.
Selain itu, Lalu mengatakan ada polisi yang berjaga untuk mengingatkan para jemaah melaksanakan protokol kesehatan. Seperti tetap menjaga jarak dan mengimbau jemaah untuk segera bubar setelah Salat Jumat selesai.
"Tidak boleh salat sunnah di masjid. Semua orang diminta salat sunnah di rumah masing-masing," ungkapnya.
Adapun aturan protokol kesehatan tersebut, kata Lalu, diperuntukkan pelaksanaan Salat Jumat pada musim panas. Ketika musim dingin tiba pada akhir September, mungkin akan ada aturan yang berbeda di Turki.