Jangan Latah Beli Hydroxychloroquine, Ini Syarat Penggunaannya untuk Obati Pasien Covid-19
Penggunaan obat hydroxychloroquine tak bisa sembarangan, masyarakat diimbau tidak latah membeli karena obat ini pada kondisi khusus digu
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Penggunaan obat hydroxychloroquine tak bisa sembarangan, masyarakat diimbau tidak latah membeli sembarangan, karena obat ini pada kondisi khusus digunakan untuk pengobatan pasien covid-19.
Penggunaan obat ini sangat terbatas karena termasuk dalam obat keras.
Di Indonesia sendiri, obat tersebut sudah diberikan izin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk beredar namun dengan kriteria tertentu.
Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia, M. Pharm., Apt. mengatakan, obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.
“Hydroxycloroquine ini diberikan oleh BPOM izin penggunaan dalam kondisi emerjensi atau yang kita kenal dengan nama 'emergency use authorization,” ujar Dokter Rizka saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca: WHO Minta Hentikan, Efektifkah Klorokuin Obati Pasien Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Pakar
Baca: Pernyataan WHO Mengenai Pandemi Covid-19 Sering Berubah-ubah
Di samping hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone merupakan obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-covid dan ketiga obat tersebut termasuk kategori obat keras.
Pada kemasaan peredarannya, obat keras memiliki logo ‘k’ dengan lingkaran berwarna merah.
Baca: Disebut Efektif sebagai Obat Corona, Ahli: Dexamethasone Kurangi Peradangan, Tidak Membunuh Virus
Baca: Peneliti Unair Surabaya Klaim Temukan Obat Corona: Kombinasi dari 5 Obat, Disebut Terdaftar di BPOM
Syarat Digunakan Saat Darurat
Dokter Rizka menjelaskan syarat dan kondisi penggunaan hydroxycloroquine dalam kondisi darurat
Pertama, bahwa obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat tersebut.
Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi.
Ketiga dilakukannya peninjauan ulang setiap kali terdapat data terbaru terkait efektivitas atau khasiat dan keamanan dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap obat tersebut.
WHO Minta Dihentikan, Tapi di Indonesia Masih Dipakai, Mengapa?
Sementara itu, ia juga menyampaikan hasil studi dari Universitas Oxford di Inggris yang menyebutnya sebagai recovery trial.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kebermanfaatan dari hydroxycloroquine.
Berdasarkan studi tersebut, saat ini 'emergency use authorization' untuk hydroxycloroquine sudah diberhentikan oleh WHO dan FDA (Badan POM Amerika Serikat).
“Hasilnya memang menunjukkan tidak bermakna dibandingkan dengan yang tidak diberikan hydroxycloroquine. Tetapi kondisi dan pasiennya berbeda. Oleh karena itu, untuk sementara waktu kami masih memberlakukan 'emergency use authorization,” terang Dokter Rizka.
Lebih lanjut, Dokter Rizka mengatakan, penelitian terkait obat ini akan dilakukan oleh perhimpunan profesi.
Ketika hasil dari penelitian tersebut sudah muncul dan terbukti menunjukkan ketidakbermanfaatan 'emergency use authorization' terhadap hydroxycloroquine akan dihentikan.
Jangan Beli Tanpa Resep Dokter
Menyikapi pengobatan COVID-19, Dokter Rizka berpesan kepada masyarakat terkait penggunaan hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunkan atau mendapatkan, baik hydroxycloroquine, cloroquine, maupun dexamethasone secara bebas, harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter, ” imbuhnya.
Sebagai penutup, dokter Rizka mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mendapatkan obat tersebut dan tidak melakukan 'panic buying'.
“Belilah (obat) di sarana pendistribusian farmasi yang legal, apakah itu apotek atau rumah sakit," ujarnya.