Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000, Penggugat: Kami Menuntut Penghapusan

Kemenkes telah tetapkan tarif tertinggi Rapid Test senilai Rp 150.000. Penggugat aturan Rapid Test tegaskan pihaknya menuntut penghapusan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000, Penggugat: Kami Menuntut Penghapusan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

"Kebijakan Rapid Tes berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya," ungkapnya.

Menurut Sholeh, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu.

"Sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," kata Sholeh. 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Sholeh juga menyoroti sejumlah maskapai penerbangan yang turut menyediakan layanan rapid test.

Baca: Kemenkes Sudah Tetapkan Batas Harga Rapid Test Covid-19, Tertinggi Rp 150.000

Bahkan, sejumlah maskapai menawarkan harga jauh di bawah rata-rata biaya di rumah sakit.

"Sekarang dengan banyak maskapai seperti Garuda, Lion Air dan City link yang juga mengadakan rapid test sampai berbiaya murah, rapid test berubah dari soal kesehatan menjadi persoalan administrasi," kata Sholeh.

"Ini sangat berbahaya, sebab maskapai bukan rumah sakit, maskapai bukan laboratorium kesehatan, sehingga tidak punya kewenangan menggelar rapid test," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Sholeh pun berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti aduan yang diajukannya.

"Kami meminta supaya Ombudsman segera melakukan investigasi ini agar kebijakan rapid test bagi penumpang dihapus," tandasnya.

Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test

Melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mendeteksi virus Corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp 150.000,-.

Batasan tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan Rapid Test secara mandiri.

Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas