Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000, Penggugat: Kami Menuntut Penghapusan
Kemenkes telah tetapkan tarif tertinggi Rapid Test senilai Rp 150.000. Penggugat aturan Rapid Test tegaskan pihaknya menuntut penghapusan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
Kemenkes menyampaikan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test.
Baca: Kementerian Kesehatan Keluarkan Aturan Tarif Tertinggi Rapid Test Sebesar Rp 150 Ribu
Dengan adanya batasan tarif ini, diharapkan dapat memberi jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test.
Kemenkes menyebutkan, harga yang bervariasi dalam pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Untuk itu, Kemenkes memahami bahwa peran pemerintah diperlukan dalam mengatasi masalah tarif pemeriksaan Rapid Test ini supaya masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencapai keuntungan.
Kemenkes menjelaskan, Rapid Test menjadi suatu cara penanganan Covid-19 di Indonesia.
Rapid Test dapat digunakan untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 di antara kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab atau VTM).
Baca: Efek Rhoma Irama, Bupati Bogor Bakal Gelar Rapid Test Corona Satu Kampung
Namun, Kemenkes menegaskan, pemeriksaan Rapid Test hanya penapisan awal.
Hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Test lebih dahulu.
Saat ini, Rapid Test banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri.
Menurut Kemenkes, Rapid Test dapat dilakukan di Pelayanan Kesehatan ataupun di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Gilang Putranto)