Dinas LH DKI Tegaskan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Tidak Menyasar Konsumen
Andono Warih menjelaskan sanksi administrasi cuma dibebankan pada tiga subjek hukum sesuai Pergub Nomor 142 Tahun 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dinas LH DKI Tegaskan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Tidak Menyasar Konsumen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/larangan-penggunaan-plastik-sekali-pakai-di-jakarta_20200702_233459.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan sanksi administratif bagi pelanggar larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tidak menyasar konsumen atau pembeli.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan sanksi administrasi cuma dibebankan pada tiga subjek hukum sesuai Pergub Nomor 142 Tahun 2019.
Antara lain pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat.
Baca: Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik, APPBI: Pelaku Usaha Kesulitan Cari Penggantinya
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Adapun sanksi bagi pelanggar larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai bukan karena Pemprov DKI mau mengejar denda kepada masyarakat.
Tapi ditujukan supaya terjadi perubahan perilaku dan kesadaran di tengah masyarakat bahwa kantong plastik sekali pakai sangat berbahaya bagi lingkungan.
Pasalnya kantong plastik sekali pakai itu akan meninggalkan residu yang memakan waktu lama untuk terurai secara alami.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tutur dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.