Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas LH DKI Tegaskan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Tidak Menyasar Konsumen

Andono Warih menjelaskan sanksi administrasi cuma dibebankan pada tiga subjek hukum sesuai Pergub Nomor 142 Tahun 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinas LH DKI Tegaskan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Tidak Menyasar Konsumen
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga belanja kebutuhan menggunakan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (30/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubermur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan sanksi administratif bagi pelanggar larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tidak menyasar konsumen atau pembeli.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan sanksi administrasi cuma dibebankan pada tiga subjek hukum sesuai Pergub Nomor 142 Tahun 2019.

Antara lain pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat.

Baca: Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik, APPBI: Pelaku Usaha Kesulitan Cari Penggantinya

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Adapun sanksi bagi pelanggar larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai bukan karena Pemprov DKI mau mengejar denda kepada masyarakat.

Tapi ditujukan supaya terjadi perubahan perilaku dan kesadaran di tengah masyarakat bahwa kantong plastik sekali pakai sangat berbahaya bagi lingkungan.

Pasalnya kantong plastik sekali pakai itu akan meninggalkan residu yang memakan waktu lama untuk terurai secara alami.

Berita Rekomendasi

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas