Doni Monardo: Penerapan Aturan Jam Kerja 2 Sif Belum Optimal
Surat edaran itu diterbitkan pada pertengahan Juni 2020. Namun, Doni mengakui aturan ini belum berlaku efektif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut penerapan aturan jam kerja 2 sif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, hingga karyawan swasta di Jabodetabek belum optimal.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2020.
Surat edaran itu diterbitkan pada pertengahan Juni 2020. Namun, Doni mengakui aturan ini belum berlaku efektif.
Baca: Doni Monardo: Wapres Minta Ulama Daerah Dilibatkan Sosialisasi Bahaya Covid-19
Baca: Ketua Gugus Tugas: Covid-19 Itu Bukan Konspirasi, Diibaratkan sebagai Malaikat Pencabut Nyawa
"Kami sudah sosialisasikan kebijakan jam kerja bagi ASN. Surat edaran dari Gugus Tugas itu terdiri dari dua sif kerja. Memang ini belum optimal kita lihat," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Doni mengatakan sebagian kementerian, instansi dan perusahaan belum sepenuhnya menerapkan pembagian jam kerja dua sif ini.
"Sebagian instansi masih persentase pembagian kerja ini belum seluruhnya dilakukan, tapi ada peningkatan (yang terapkan aturan ini) dari sejak sebelum dikeluarkan surat edaran," ucapnya.
Doni meminta para pemimpin tiap-tiap lembaga, kementerian, dan perusahaan untuk menjalankan aturan dua sif ini.
Termasuk ia menyarankan perusahaan yang memiliki karyawan dengan penyakit bawaan (komorbid) untuk tetap bekerja dari rumah.
"Termasuk pada pegawai yang miliki risiko untuk menjadi korban Covid-19 yang fatal, yang memiliki komorbid kita sarankan tetap di rumah," kata Doni.