Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kemenkes soal Istilah Kasus Probable, Suspek, Kontak Erat, dan Terkonfirmasi Covid-19

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Penjelasan Kemenkes soal Istilah Kasus Probable, Suspek, Kontak Erat, dan Terkonfirmasi Covid-19
freepik
Ilustrasi Covid-19 

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset.

Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif.

Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca: Punya Segudang Manfaat Sampai Dapat Tangkal Corona, Jahe Bisa Berbahaya Bila Dikonsumsi Pasien ini

Baca: Kasus Corona di Jakarta Meroket, DPRD DKI Sebut Publik Salah Kaprah Pahami PSBB Transisi

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas