Penjelasan Kemenkes soal Istilah Kasus Probable, Suspek, Kontak Erat, dan Terkonfirmasi Covid-19
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset.
Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif.
Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Baca: Punya Segudang Manfaat Sampai Dapat Tangkal Corona, Jahe Bisa Berbahaya Bila Dikonsumsi Pasien ini
Baca: Kasus Corona di Jakarta Meroket, DPRD DKI Sebut Publik Salah Kaprah Pahami PSBB Transisi
(Tribunnews.com/Nuryanti)