Pemprov DKI Tunda Pembukaan Bioskop, GPBSI: Banyak Ketidakpastian di Tengah Pandemi
Djonny Syafruddin mengatakan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini akan banyak ketidakpastian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini akan banyak ketidakpastian.
Berkenaan dengan itu dirinya menganggap wajar keputusan Pemprov DKI menarik kembali izin pembukaan bioskop yang sebelumnya sudah berlaku sejak 6 Juli 2020 lalu.
Terlebih para pengelola bioskop juga belum membuka kegiatan operasionalnya yang semula direncanakan dibuka per 29 Juli 2020.
"Sekarang dia yang ngeluarin izin, dibatalin juga, ya sudah kalau memang begitu menjelang tanggal 29 itu kita diskusikan lagi. Karena di sini nggak ada kepastian semua nggak ada kepastian. Kita prihatin dalam hal ini," kata Djonny Syafruddin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Baca: Pemprov DKI Batalkan Seluruh Rencana Pembukaan Tempat Hiburan Indoor Termasuk Bioskop
Menurutnya langkah yang diambil Pemprov DKI adalah salah satu bentuk keputusan mencegah penularan Covid-19.
Sehingga patut diapresiasi.
"Mau diapain, tidak ada kecewa kita juga maklum pemerintah daerah udah mati-matian itu harus kita apresiasi," kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan penundaan akan berlangsung sampai pandemi Covid-19 di ibu kota benar-benar kondusif.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Batalkan Pembukaan Bioskop, Ini Tanggapan Asosiasi
"Karena kondisi Covid-19 di Jakarta belum stabil, naik lagi. Ditunda sampai kondisi Jakarta kondusif," kata Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Sebagaimana diketahui tren penambahan kasus positif Corona di Jakarta dalam kurun waktu 10 hari terakhir alami peningkatan.
Bahkan peningkatannya memecahkan rekor tertinggi selama Jakarta menangani pandemi Corona pada awal Maret lalu.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Putuskan Tunda Pembukaan Bioskop di Ibu Kota
Puncak tertinggi tambahan kasus Covid-19 terjadi pada 12 Juli 2020 sebesar 404 kasus positif baru.
Selain itu, Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat juga mengaku belum mengeluarkan rekomendasi pembukaan tempat hiburan ruang tertutup seperti bioskop untuk beroperasi.
Atas dasar itu Disparekraf DKI mengevaluasi kebijakannya sendiri soal pembukaan bioskop yang tertuang dalam SK Nomor 140 Tahun 2020.
Hasilnya segala jenis tempat hiburan indoor mulai dari bioskop, bowling, biliard, diskotek, griya pijat, dan karaoke tidak diperkenankan dibuka.
"Skala indoor seperti bowling, kaya biliard belom juga," kata dia.