Pengusaha Hiburan DKI Ngebet Buka, Kadis Pariwisata: Yakinkan Tim Gugus Covid-19
Aliansi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) diminta untuk menyusun protokol kesehatan versi mereka yang mampu meyakinkan Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia meminta Aliansi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk menyusun protokol kesehatan versi mereka yang mampu meyakinkan Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI.
Protokol kesehatan tersebut bisa dijadikan pertimbangan Gugus Tugas untuk menilai kesiapan tempat hiburan malam.
Sebab tempat hiburan yang berada di ruang tertutup dan minim sirkulasi udara punya potensi besar penularan Covid-19.
"Imbauannya yakinkan Tim Gugus Covid dengan protokol yang benar-benar aman. Karena risiko penyebaran Covid di tempat hiburan itu besar," kata Cucu saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Baca: Sebaran Virus Corona Indonesia Selasa (21/7/2020): DKI Catat Penambahan 433 Kasus Baru, 266 Sembuh
Terkait hal ini, Dinas Pariwisata DKI akan bertemu dan membicarakannya dengan Asphija.
Setidaknya pada pekan ini pertemuan itu akan berlangsung.
"Minggu ini. Tapi belum ditentukan persisnya," ujar dia.
Nantinya apakah izin pembukaan tempat hiburan malam bakal diberikan atau tidak akan ditentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.
"Ya itu keputusannya di Tim Gugus Covid-19 nanti yang menentukan tutup atau bukanya," ucap dia.
Baca: Panduan Tata Cara Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Diketahui sebelum Asphija menyampaikan aspirasi mereka di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/7) siang.
Mereka menuntut pembukaan tempat hiburan malam segera diberikan izin.
Sejumlah perwakilan Asphija diperkenankan beraudiensi dengan pihak Pemprov DKI yang diwakilkan Kepala Kesbangpol, Perwakilan Dinas Pariwisata, TGUPP dan Biro Ekonomi Umum.
Baca: Sosialisasi Covid-19, Kominfo Akan Kembangkan Aplikasi Ramah Bagi Disabilitas
Hasilnya, untuk sementara tempat usaha restoran yang memiliki bar atau karaoke tapi bertanda izin restoran dibolehkan beroperasi.
Dengan catatan, fasilitas musik tersebut hanya dibolehkan menggunakan dj virtual dan live music virtual.
"Jadi bisnis utamanya adalah si restoran, barnya ngikut. Walaupun ada karaoke yang penting anda punya izin restorannya. Silakan buka dengan fasilitas dj virtual dan live music virtual," tutur Ketua Asphija Hana Suryani di Balai Kota DKI, Selasa (21/7/2020).
Hana mengatakan opsi itu akan diambil oleh pihak Asphija sambil menunggu proses negosiasi berjalan
"Harus diambil, karena itu opsi yang bagus sambil menunggu saya lagi proses negosiasi ini berjalan," kata dia.