Anggota Dewan Hingga Staf Positif Covid-19, Gedung DPRD DKI Jakarta Ditutup 5 Hari
Melalui surat pemberitahuan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengumumkan penutupan kantor untuk sterilisasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup selama 5 hari mulai Rabu besok, 29 Juli - 2 Agustus 2020.
Penutupan dilakukan menyusul adanya temuan anggota dewan, staf Sekretariat DPRD DKI, dan PJLP Setwan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Melalui surat pemberitahuan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengumumkan penutupan kantor untuk sterilisasi.
Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tak Heran Perkantoran Jadi Tempat Penularan Covid-19
Penyemprotan disinfektan akan dilakukan selama rentang waktu penutupan.
"Iya benar, ada satu anggota (dewan) dan satu PNS. Sekarang sudah isolasi di rumah sakit," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Selama penutupan berlangsung, kegiatan - kegiatan kerja dan aktivitas di Gedung DPRD DKI dan Sekretariat DPRD DKI sementara akan ditiadakan.
Perihal kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya, akan dilakukan penjadwalan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Aktivitas dan kegiatan kerja akan dimulai kembali pada Senin, 3 Agustus 2020.
"Kantor ditutup sementara sampai Senin, mau disemprotkan disinfektan," jelas dia.