Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Sanksi mulai dari teguran lisan/tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan disinfektan kepada jemaah yang akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Kopo Permai 1, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020). Penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 pada pelaksanaan salat Jumat di masjid ini cukup ketat. Setiap jemaah yang akan masuk masjid diperiksa suhu tubuhnya dan diberikan cairan disinfektan untuk membersihkan tangan, harus mengenakan masker, menerapkan jaga jarak aman antar jemaah di dalam masjid, dan bagi jemaah yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat disarankan untuk salat di rumah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l. tempat pariwisata;
m. fasilitas pelayanan kesehatan;
n. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o. tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Rekomendasi
Inpres berlaku sejak diterbitkan. Inpres diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.