Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembukaan Sekolah Tatap Muka Munculkan Klaster Baru, Ibarat Buah Simalakama 

Sekolah dibuka, PTM dimulai banyak yang teriak muncul kluster baru. Tetap dengan PJJ, banyak yang mengeluh

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembukaan Sekolah Tatap Muka Munculkan Klaster Baru, Ibarat Buah Simalakama 
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah siswa mengenakan masker dan pelindung wajah mengerjakan tugas dari sekolah saat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Warnet Covid-19 RW 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). Fasilitas warung internet gratis dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadirkan untuk membantu para siswa dalam mengikuti PJJ, sehingga para orang tua siswa tidak perlu lagi khawatir soal kuota internet. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning disebut anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira ibarat buah simalakama.

 Pasalnya, pembukaan sekolah tersebut memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19

"Persoalan pembukaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi dilema, ibarat buah simalakama. Dimakan bapa mati, tidak dimakan ibu mati. Serba salah," ujar Andreas, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/8/2020). 

"Sekolah dibuka, PTM dimulai banyak yang teriak muncul kluster baru. Tetap dengan PJJ, banyak yang mengeluh," imbuhnya. 

Baca: Komisi X DPR Minta Pemerintah Selidiki Munculnya Klaster Baru Covid-19 di Sekolah

Andreas mengatakan sebenarnya revisi peraturan menteri memberi kemungkinan pada zona hijau dan kuning, yang bisa dipahami sebagai larangan untuk PTM di zona Merah, dan membuka kemungkinan (tidak mengharuskan) pada zona kuning dan hijau. 

Artinya, kata dia, pada zona hijau dan kuning ini bisa dilakukan dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana panduan yang diatur dalam peraturan Mendikbud tersebut. 

Seperti ada rekomendasi dari kepala daerah setempat, melaksanakan protokol Covid-19 dengan pengawasan dan rekomendasi kesiapan dari Gugus Tugas setempat, dan yang terpenting adalah adanya kesepakatan antara sekolah dan orang tua murid untuk memulai PTM. 

Berita Rekomendasi

"Menyimak dari panduan peraturan ini maka keputusan melaksanakan PTM ada di unit terkecil pelaksana pendidikan, yaitu sekolah. Sekolahlah yang memutuskan dilakukan PTM atau tidak. Karena sekolah dan ortu muridlah yang paling paham situasi kondisi aktual di lapangan," ungkapnya. 

Menurutnya apabila sekolah dan ortu yang memutuskan, maka sekolah dan ortu juga harus bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan. 

"Tidak bisa semua tanggung jawab kembali dilempar ke atas. Berkaitan dengan munculnya klaster baru akibat PTM, kalau itu benar, kepala daerah sampai pada sekolah dan ortu murid bisa menghentikan kembali PTM dan kembali pada PJJ," pungkas Andreas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas