Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Bioskop Dibuka Kembali, Syarat yang Wajib Dipenuhi hingga Kekhawatiran Pakar Epidemiologi

Wacana pembukaan kembali bioskop, pengelola harus memenuhi syarat yang ditentukan. Pakar epidemiologi pun membeberkan kekhawatirannya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Bioskop Dibuka Kembali, Syarat yang Wajib Dipenuhi hingga Kekhawatiran Pakar Epidemiologi
Freepik
Ilustrasi Bioskop 

TRIBUNNEWS.COM - Lokasi hiburan bioskop menjadi satu tempat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Kini, ada wacana pembukaan kembali bioskop di DKI Jakarta sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digulirkan pada April 2020 lalu.

Sejumlah syarat pun harus dipenuhi jika nantinya bioskop kembali dibuka.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Pertama adalah perlu melakukan screening (penyaringan) usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensinya," kata Wiku dilansir Kompas.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).

"Maka disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," lanjut dia.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Update Penanganan Covid-19 melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/8/2020).
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Update Penanganan Covid-19 melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/8/2020). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca: Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor di Wilayah DKI Jakarta Selama PSBB

Kemudian kapasitas penonoton dibatasi maksimal 50 persen.

Berita Rekomendasi

Penonton wajib mengenakan maskr, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum masuk ke pintu bioskop sampai dengan keluar.

Wiku juga mengatakan, penjualan tiket harus dilakukan secara daring.

Selain itu pengelola bioskop juga harus menutup area permainan.

Pengelola diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu dan menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.

Tidak hanya itu, fasilitas cuci tangan juga wajib ada di toilet dan di pintu masuk.

Baca: Kasus Covid-19 di Korea Selatan Kembali Melonjak, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Alat pelindung diri juga harus disediakan bagi petugasnya.

Mereka harus mengenakan masker dan faceshield atau pelindung wajah.

"Disiplin harus ditegakkan apabila fasilitas itu mau dibuka dengan monitoring dan apabila terjadi pelanggaran harusnya langsung ditutup seperti apa yang (seharusnya) dilakukan oleh pimpinan daerah," papar Wiku.

Wiku mengungkapkan keputusan membuka dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses ada.

Baca: Update Corona 27 Agustus 2020: Bertambah Jadi 162.884 Kasus, Ini 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

Kekhawatiran Pakar Epidemiolog

Sementara itu bioskop dan sejumlah ruang tertutup lainnya dinilai memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) Surabaya, Dokter Windhu Purnomo.

Apalagi WHO menyatakan Covid-19 dapat menular melalui udara atau airbone.

"Ruangan tertutup lebih berbahaya, misal gedung bioskop, pub, dan ruang karaoke," ungkap Windhu kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2020) lalu.

Ruangan tertutup dinilai lebih berbahaya dalam penularan Covid-19

"Semua ruang tertutup sekarang menjadi berisiko tinggi," ungkap Windhu.

"Kalau di tempat terbuka dapat terencerkan dengan udara yang lebih luas," imbuhnya.

Baca: Kembangkan Vaksin Corona, RI Buka Peluang Kerja Sama dengan Bill Gates

Windhu menyebut, ruang tertutup sudah jauh berisiko bahkan sebelum ada pernyataan virus corona dapat menular melalui udara.

"Sebelum ada pernyataan tentang airborne, ruang tertutup sudah jauh berisiko, apalagi sekarang airborne," ujar Windhu.

Menurut Windhu, tidak menutup kemungkinan pesatnya penularan Covid-19 di Indonesia bahkan dunia karena memang virus ini bisa menular melalui udara.

"Kasus tinggi seperti ini tidak hanya di Indonesia tapi juga global, ya jangan-jangan karena menular melalui udara," ungkapnya.

Windhu menilai, bioskop kembali bisa dibuka untuk daerah yang betul-betul berstatus zona hijau atau aman dari Covid-19.

Ahli Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo.
Ahli Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo. (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Baca: WHO Sebut Corona Menular Melalui Udara, Pakar: Semua Ruang Tertutup Kini Berisiko Tinggi

Windhu menyebut daerah hijau mayoritas berada di luar Jawa karena memiliki kepadatan rendah.

Semakin rendah kepadatan penduduk, Windhu menyebut semakin rendah pula tingkat penularan virus.

"Sedangkan semakin padat penduduk, semakin tinggi pula penularan dan bisa menjadi episentrum," ungkap Windhu.

Wacana Anies Baswedan

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembukaan kembali bioskop akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hal ini dipaparkan Anies dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020).

"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detil dan adanya pengawasan yang ketat."

"Sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa resiko yang besar," ucap Anies.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bioskop akan Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pengelola".

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas